Oligarki Politik Tumbuh Subur karena Regulasi Pemilu dan Tata Kelola Parpol

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:43 WIB
Pencalonan presiden masih bergantung pada kekuatan politik di parlemen. Akhirnya, akses pada kekuasaan hanya dimiliki kekuatan politik tertentu dan pemilik modal. Kelompok muda, perempuan, dan kaum marginal sulit untuk maju dalam pemilu.

Bukan hanya di level pemilihan nasional, pada pemilihan kepala daerah ( pilkada ) pun masalahnya sama. Ambang batas pencalonan terus meningkat. Awalnya, hanya 15 persen kursi DPRD dan suara sah menjadi 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara sah pada pemilu. (Baca juga: Pilpres 2024, Refly Harun Tidak Berharap Muncul Nama dari Langit ).

"Termasuk calon perseorangan sebagai saluran alternatif makin berat untuk diakses. Ambang batasnya sekarang 6,5-10 persen. Ahok dulu sudah mengumpulkan satu juta KTP ujungnya lewat partai juga," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!