Gantikan Ary Egahni, Ujang Iskandar PAW Anggota DPR Dapil Kalteng

Senin, 08 Mei 2023 - 17:07 WIB
Ujang berharap proses selanjutnya baik di KPU dan Pimpinan DPR dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan. Mengingat sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun.

"Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini," ucapnya. Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem

Seperti kita ketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat . Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka sesuai dengan peraturan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019, Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua berhak menggantikan Ary Egahni. Pada Pemilu 2019, Ary Egahny memperoleh suara terbanyak.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!