Pengiriman 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Digagalkan
Minggu, 07 Mei 2023 - 07:57 WIB
JAKARTA - Pengiriman 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Tawau Malaysia lewat jalur tikus berhasil digagalkan. Adapun 15 CPMI ilegal yang diamankan terdiri dari enam orang laki-laki dan sembilan orang perempuan.
Penyelundupan para calon pekerja migran itu digagalkan oleh prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim Bais TNI.
"Pekerja migran ilegal akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik," tulis keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), dikutip Minggu (7/5/2023).
Selain menggagalkan pengiriman 15 pekerja ilegal, Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II juga mengamankan dua orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan.
"Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat, 5 Mei 2023," tuturnya.
Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Sedangkan dua agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman," pungkasnya.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
Penyelundupan para calon pekerja migran itu digagalkan oleh prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim Bais TNI.
"Pekerja migran ilegal akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik," tulis keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), dikutip Minggu (7/5/2023).
Selain menggagalkan pengiriman 15 pekerja ilegal, Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II juga mengamankan dua orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan.
"Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat, 5 Mei 2023," tuturnya.
Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Sedangkan dua agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman," pungkasnya.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
(rca)
tulis komentar anda