Kemenag Pastikan Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Minggu, 07 Mei 2023 - 00:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab saat meninjau kesiapan Asrama Haji Indramayu di Indramayu, dikutip SINDOnews Sabtu (6/5/2023).
Menurut Saiful Mujab, pemberian asuransi ini merupakan bagian upaya memberikan perlindungan bagi jemaah. "Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," katanya.
Baca juga: Kemenag: 16.305 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Bipih 1444H/2023M
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab saat meninjau kesiapan Asrama Haji Indramayu di Indramayu, dikutip SINDOnews Sabtu (6/5/2023).
Menurut Saiful Mujab, pemberian asuransi ini merupakan bagian upaya memberikan perlindungan bagi jemaah. "Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," katanya.
Baca juga: Kemenag: 16.305 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Bipih 1444H/2023M
Lihat Juga :