Apresiasi Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Utang Budi Tragedi Benjina

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:12 WIB
"Dalam perkara tersebut sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia," sambungnya.

Ketiga, Tama mengatakan, perlunya mengusut dan meminta pertanggung jawaban perorangan maupun korporasi pihak-pihak yang memberangkatkan 20 Warga Negara Indonesia tersebut ke Myanmar.

"Mereka tidak sekonyong-konyong berangkat begitu saja. Penegak hukum harus meminta pertanggung jawaban pihak perorangan maupun korporasi yang memberangkatkan WNI tersebut ke Myanmar baik secara pidana maupun pemulihan ganti rugi. Apalagi keterangan resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan mereka disinyalir berangkat secara ilegal," papar Tama.

Terakhir, untuk menjamin hak korban, LPSK juga harus proaktif terlibat dalam penyelamatan korban. LPSK tidak hanya berwenang menjangkau WNI korban TPPO di Myanmar, tetapi juga bisa menjangkau keluarga korban. "Secara hukum, mereka berhak mendapatkan perlindungan maupun pemulihan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More