Apresiasi Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Utang Budi Tragedi Benjina
Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:12 WIB
JAKARTA - 20 orang warga negara Indonesia ( WNI ) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, tengah menjadi pembicaraan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mereka saat ini berada di Myawaddy, Myanmar.
WNI tersebut diduga disekap oleh perusahaan penipuan online dan dipaksa bekerja sebagai penipu. Bila tak memenuhi target, para WNI tersebut bakal disiksa mulai dari dipukul hingga disetrum.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun, mengapresiasi respons cepat Pemerintah dan Polri. Menurutnya, dari Partai Perindo mendukung upaya tersebut dan berharap ada langkah strategis berikutnya, untuk menuntaskan perkara tersebut.
Yang pertama, Tama menyebutkan perlu dibuat tim khusus atau tim gabungan untuk memulangkan dan mengusut tuntas perkara ini.
"Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Polri harus meletakkan pemulangan korban sebagai prioritas," kata Tama, Sabtu (6/5/2023).
Kedua, menurutnya koordinasi Police to Police (P to P) menjadi salah satu yang mendesak. Mengingat WNI tersebut terdeteksi berada dalam area konflik, maka penting juga membangun komunikasi dengan pihak pertahanan pemerintahan Myanmar.
"Untuk menuntaskan perkara ini, bisa merujuk pada perkara TPPO Benjina, kisah Perbudakan Ratusan Nelayan di Timur Indonesia. Penegak hukum Indonesia menyelamatkan 256 orang Myanmar yang menjadi korban perbudakan. Secara tidak langsung mereka berhutang dengan kita, dan sebagai timbal balik Pemerintah Myanmar bisa melakukan hal untuk WNI kita disana," ujarnya.
WNI tersebut diduga disekap oleh perusahaan penipuan online dan dipaksa bekerja sebagai penipu. Bila tak memenuhi target, para WNI tersebut bakal disiksa mulai dari dipukul hingga disetrum.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun, mengapresiasi respons cepat Pemerintah dan Polri. Menurutnya, dari Partai Perindo mendukung upaya tersebut dan berharap ada langkah strategis berikutnya, untuk menuntaskan perkara tersebut.
Yang pertama, Tama menyebutkan perlu dibuat tim khusus atau tim gabungan untuk memulangkan dan mengusut tuntas perkara ini.
"Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Polri harus meletakkan pemulangan korban sebagai prioritas," kata Tama, Sabtu (6/5/2023).
Kedua, menurutnya koordinasi Police to Police (P to P) menjadi salah satu yang mendesak. Mengingat WNI tersebut terdeteksi berada dalam area konflik, maka penting juga membangun komunikasi dengan pihak pertahanan pemerintahan Myanmar.
"Untuk menuntaskan perkara ini, bisa merujuk pada perkara TPPO Benjina, kisah Perbudakan Ratusan Nelayan di Timur Indonesia. Penegak hukum Indonesia menyelamatkan 256 orang Myanmar yang menjadi korban perbudakan. Secara tidak langsung mereka berhutang dengan kita, dan sebagai timbal balik Pemerintah Myanmar bisa melakukan hal untuk WNI kita disana," ujarnya.
tulis komentar anda