Soal Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung, Pimpinan MPR Diminta Tunduk pada Konstitusi

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan sikap Pimpinan MPR yang tidak melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku prihatin dengan MPR RI . Sebagai lembaga yang harusnya memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel, justru MPR tidak menjalankannya.

“Padahal kita sedang berpikir (memberi masukan) ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi,” ujar Margarito, Kamis (4/5/2023).



Hal ini disampaikan Margarito terkait dengan sikap Pimpinan MPR yang tidak melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI. “Ini bukan masalah mekanisme, tapi ini jelas masalah politik,” kata Margarito.

Ia menyarankan Pimpinan MPR agar berhenti bermain politik di masalah ini. “Sudahlah berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” tandas Margarito.



Pimpinan MPR diminta segera melantik Tamsil Linrung. Secara hukum dan legal fomal, tidak ada alasan Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” paparnya.

Dia menjelaskan mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Karena putusan Paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.

Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More