Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Resmi Bentuk Satgas TPPU

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Satgas TPPU ini, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Komite Satgas TPPU. Nantinya, satgas tersebut bertujuan mengungkap segala bentuk dugaan TPPU termasuk dana janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/5/2023).





Keputusan tersebut, lanjut Mahfud, dibentuk berdasarkan rapat internal Komite TPPU dan rencana tersebut juga telah disampaikan melalui rapat dengar bersama komisi DPR beberapa hari lalu.

"Jadi sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada 11 April 2023," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan TPPU guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di Kemenkeu. Mahfud mengungkap, ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta. "KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud, Kamis 27 April 2023.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More