Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Rabu, 22 Juli 2020 - 06:50 WIB
Sebuah harapan yang merupakan indikasi di mana Pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh ingin meningkatkan posisi pendidikan Indonesia di dunia internasional pada masa ke depan, berkaca dari hasil survei yang diadakan bulan Desember 2019 tergambar kemampuan pelajar pada satu negara. Survei yang dirilis Programme for International Student Assessment (PISA) sebagai standar internasional pendidikan di Indonesia. PISA merupakan sistem ujian yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) guna mengevaluasi sistem pendidikan di seluruh dunia pada akhir tahun 2019 di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara. Survei ini juga digunakan Indonesia dalam menentukan standar pendidikan internasional. Survei PISA merupakan rujukan dalam menilai kualitas pendidikan di dunia, yang menilai kemampuan pelajar dalam bidang literasi, matematika dan sains. Data ini menjadikan Indonesia berada di peringkat enam terbawah, masih di bawah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
Secara keseluruhan terlihat indeks pembangunan manusia di Indonesia mengalami peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2019 mencapai 71,92. Angka ini meningkat sebesar 0,74% dibandingkan dengan tahun 2018. Sementara dari sisi pendidikan, penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas rata-rata menempuh 8,17 tahun masa sekolah atau telah menyelesaikan kelas VIII. Selain itu, rata-rata anak usia 7 tahun yang mulai bersekolah diperkirakan bisa mengenyam pendidikan hingga 12,91 tahun setara dengan kelas XII atau tamat SMA. Sejak 2011, rata-rata pertumbuhan angka harapan sekolah tumbuh di atas 1%. Pada 2018, angkanya melambat menjadi 0,47%. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada problem pada sektor pendidikan di Indonesia.
Tertinggalnya kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia merupakan tantangan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah saat ini. Melalui Mendikbud sebagai nakhoda pendidikan di Indonesia sudah waktunya mencari terobosan baru untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Kualitas pendidikan ditentukan juga oleh kualitas pendidik/guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal maupun pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud Nomor 16/2007 menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus bisa ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Untuk mengukur kompetensi pedagogi, pemerintah telah menggulirkan Uji Kompetensi Guru (UKG) sejak 2012. UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan kompetensi pedagogi. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan sesuai dengan kualifikasi akademik bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Hasil pengukuran kompetensi ini merupakan gambar kualitas guru di Indonesia. Hasil profesionalisme guru bisa terlihat juga pada hasil UKG, kompetensi yang diukur adalah kompetensi profesional dan pedagogi.
Sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian tidak diujikan secara menyeluruh. Begitu pun hasil UKG dari tahun ke tahun masih mengecewakan, karena rata-rata pendidik masih mendapat nilai di bawah standar dari standar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini sungguh memprihatinkan mengingat peran guru dalam membangun mutu sumber daya manusia sangat strategis. UKG bisa menggambarkan kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional sesuai dengan standar yang ditetapkan. Walau masih jauh dari harapan, tapi setidaknya pemerintah melalui Kemendikbud mendapatkan peta kompetensi guru yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dan memetakan kebijakan yang akan diambil untuk menaikkan kualitas pendidik. Seperti jenis pendidikan dan pelatihan apa yang harus diikuti guru pada program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Secara keseluruhan terlihat indeks pembangunan manusia di Indonesia mengalami peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2019 mencapai 71,92. Angka ini meningkat sebesar 0,74% dibandingkan dengan tahun 2018. Sementara dari sisi pendidikan, penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas rata-rata menempuh 8,17 tahun masa sekolah atau telah menyelesaikan kelas VIII. Selain itu, rata-rata anak usia 7 tahun yang mulai bersekolah diperkirakan bisa mengenyam pendidikan hingga 12,91 tahun setara dengan kelas XII atau tamat SMA. Sejak 2011, rata-rata pertumbuhan angka harapan sekolah tumbuh di atas 1%. Pada 2018, angkanya melambat menjadi 0,47%. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada problem pada sektor pendidikan di Indonesia.
Tertinggalnya kualitas pendidikan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia merupakan tantangan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah saat ini. Melalui Mendikbud sebagai nakhoda pendidikan di Indonesia sudah waktunya mencari terobosan baru untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Kualitas pendidikan ditentukan juga oleh kualitas pendidik/guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, baik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal maupun pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud Nomor 16/2007 menyatakan bahwa kompetensi guru sebagaimana meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus bisa ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Untuk mengukur kompetensi pedagogi, pemerintah telah menggulirkan Uji Kompetensi Guru (UKG) sejak 2012. UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan kompetensi pedagogi. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan sesuai dengan kualifikasi akademik bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Hasil pengukuran kompetensi ini merupakan gambar kualitas guru di Indonesia. Hasil profesionalisme guru bisa terlihat juga pada hasil UKG, kompetensi yang diukur adalah kompetensi profesional dan pedagogi.
Sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian tidak diujikan secara menyeluruh. Begitu pun hasil UKG dari tahun ke tahun masih mengecewakan, karena rata-rata pendidik masih mendapat nilai di bawah standar dari standar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini sungguh memprihatinkan mengingat peran guru dalam membangun mutu sumber daya manusia sangat strategis. UKG bisa menggambarkan kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional sesuai dengan standar yang ditetapkan. Walau masih jauh dari harapan, tapi setidaknya pemerintah melalui Kemendikbud mendapatkan peta kompetensi guru yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dan memetakan kebijakan yang akan diambil untuk menaikkan kualitas pendidik. Seperti jenis pendidikan dan pelatihan apa yang harus diikuti guru pada program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Lihat Juga :