Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:53 WIB
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan dari Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe . Diketahui Lukas menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Sekadar informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Sekadar informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Lihat Juga :