Soal Pemberhentian Brigjen Endar, Dewas KPK Panggil Asisten SDM Kapolri

Rabu, 03 Mei 2023 - 14:15 WIB
Dewas KPK memastikan masih memproses laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memproses laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Dewas masih butuh keterangan dari berbagai pihak berkaitan dengan polemik Brigjen Endar .

Salah satu pihak yang pihak yang dibutuhkan keterangannya yaitu, Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Dewas telah beberapa kali menjadwalkan untuk mengklarifikasi Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait polemik pencopotan jabatan Brigjen Endar. Tapi, Irjen Dedi belum dapat hadir.



"Kasus pencopotan/pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak Kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo. Sudah beberapa kali dijadwalkan, tetapi beliau masih ada kesibukan lain," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro

Dewas KPK masih menunggu keluangan waktu Irjen Dedi untuk dapat diklarifikasi. Hingga saat ini, Dewas belum menerima informasi dari Irjen Dedi Prasetyo terkait keluangan waktunya untuk diklarifikasi. "Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," singkat Syamsuddin.

Diketahui sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar dari jabatannya sebagai Dir Lidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!