Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:27 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal, Rabu (1/3/2023). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Rafael Alun Trisambodo memanipulasi transaksi jual beli rumah. Praktik itu dilakukan demi menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut didalami penyidik lewat satu saksi, Hirawati pada Selasa (2/5/2023). Saksi yang berasal dari pihak swasta diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.



"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!