Parpol Belum Daftarkan Bacaleg DPR, KPU Pastikan Silon Berfungsi Baik
Selasa, 02 Mei 2023 - 06:32 WIB
Diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPD, dan DPRD telah dibuka hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Pendaftaran bacalon DPR berlangsung di Gedung KPU. Sedangkan DPRD berlangsung di KPU daerah masing-masing.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Namun demikian, dari pantauan MNC Portal Indonesia di hari pertama, Senin (1/5/2023) sampai pukul 13.45 WIB tak satu pun parpol yang yang mendaftarkan bacalegnya.
Hanya petugas KPU saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU Gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran caleg.
Pendaftaran bacalon DPR berlangsung di Gedung KPU. Sedangkan DPRD berlangsung di KPU daerah masing-masing.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Namun demikian, dari pantauan MNC Portal Indonesia di hari pertama, Senin (1/5/2023) sampai pukul 13.45 WIB tak satu pun parpol yang yang mendaftarkan bacalegnya.
Hanya petugas KPU saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU Gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran caleg.
(kri)
tulis komentar anda