RUU Kesehatan dan Hak Pekerja Memicu Polemik, Ini Penyebabnya
Minggu, 30 April 2023 - 16:25 WIB
Dinna Prapto Raharja, Direktur Eksekutif Synergy Policies.
“Kementerian Kesehatan sebagai regulator hendaknya fokus menjamin penyelesaian masalah struktural, seperti kecukupan ketersediaan tempat tidur, dokter, dokter spesialis, perawat, dan sejenisnya di seluruh Indonesia. JKN yang diselenggarakan secara independen adalah mandat konstitusi yang tidak bisa dicabut UU Omnibus. Keliru kalau menyalahkan JKN, karena ada pekerjaan rumah yang belum dilakukan regulator,” tegasnya, Minggu (30/4/2023).
Sebagai peneliti yang turut mengawal proses lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, dan regulasi turunannya, Dinna mengungkapkan bahwa JKN merupakan bagian dari transformasi kesehatan nasional. JKN menyediakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara di bidang kesehatan, terlebih 114,7 juta penduduk Indonesia berstatus ‘menuju kelas menengah’ dan 61 juta penduduk berstatus 'rentan'.
“Tanpa JKN, kemampuan warga negara Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan akan tergerus. Sistem akan kembali ke sistem awal sebelum ada JKN. Perbaikan kemampuan rumah sakit dan dokter dalam merespon JKN justru seharusnya dijadikan prioritas dalam transformasi kesehatan nasional. Kami tidak melihat adanya overlapping struktur kewenangan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Upaya mengubah kondisi ini melalui RUU Kesehatan, justru mengganggu transformasi layanan sistem kesehatan yang sudah berjalan sejak tahun 2014,” pungkas Dinna.
(ars)
Lihat Juga :