Sejarah Pergerakan Buruh di Indonesia dan Daftar 69 Organisasinya
Minggu, 30 April 2023 - 09:53 WIB
Gerakan buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya Netherland Onder Werpen Genootschaft. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Serikat buruh adalah satu dari sedikit organisasi yang potensial mendorong peningkatan kesetaraan dan keadilan sosial bagi para buruh. Serikat buruh menjadi wadah bersama untuk mencapai tujuan keadilan upah serta jam dan kondisi kerja.
Di Indonesia, gerakan serikat buruh atau pekerja mempunyai sejarah panjang. Gerakan buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genootschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda. Setelah itu muncul serikat-serikat lainnya sesuai dengan profesi pekerja.
Pada tahun 1905, tercipta serikat buruh pertama di Jawa, yakni Statspoor Bond (serikat kereta api negeri). Dilanjutkan dengan Suikerbond (serikat buruh gula) pada 1906, Cultuurbond Vereeniging v. Asistenten in Deli (serikat pengawas perkebunan Deli) pada 1907, dan Vereeniging von Spoor en Tramweg Personeel in Ned-Indie (serikat buruh kereta api dan trem) di tahun 1908. Serikat-serikat buruh tersebut semula berada di bawah kendali Eropa, kemudian secara perlahan buruh pribumi mulai bergabung.
Baca juga: Sejarah Terciptanya Hari Buruh Internasional
Serikat pekerja yang didirikan pribumi banyak terbentuk dan meluas pada tahun 1910-an setelah Perang Dunia I. Tahun 1911, misalnya, berdiri Perkumpulan Bumiputra Pabean (PBP). Kemudian, terbentuk pula Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Hindia-Belanda (PGHB), Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB), serta Perhimpunan Kaum Buruh dan Tani (PKBT) di lingkungan industri gula yang didirikan pada 1917.
Setelah Indonesia merdeka, perkembangan serikat pekerja di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Banyak partai politik yang membentuk serikat pekerja, antara lain Nahdlatul Ulama (NU) yang membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), serta Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (SOBSI).
Pada masa Orde Baru di era pemerintahan Soeharto, SOBSI dibubarkan karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Pemerintah Soeharto kemudian membentuk organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Di era Reformasi, muncul fenomena baru di dalam hubungan industrial di Indonesia, ditandai dengan munculnya serikat pekerja-serikat pekerja baru. Hingga saat ini terdapat sejumlah serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah mendorong terbentuknya serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP), yaitu serikat-serikat pekerja yang bebas (non afiliasi) di tingkat perusahaan. Berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja membuka peluang bagi serikat pekerja untuk berperan lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.
Berikut daftar serikat buruh/pekerja yang ada di Indonesia:
1. -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
2. -Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
3. -Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
4. -Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM)
5. -Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
6. -Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi
7. -Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. -Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (SP BPU)
9. -Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi
10. -Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan
11. -Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat, Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
12. -Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman
13. -Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia FSPKSI)
14. -Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
15. -Federasi Serikat Pekerja Kahutindo
16. -Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP KAHUT)
17. -Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)
Di Indonesia, gerakan serikat buruh atau pekerja mempunyai sejarah panjang. Gerakan buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genootschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda. Setelah itu muncul serikat-serikat lainnya sesuai dengan profesi pekerja.
Pada tahun 1905, tercipta serikat buruh pertama di Jawa, yakni Statspoor Bond (serikat kereta api negeri). Dilanjutkan dengan Suikerbond (serikat buruh gula) pada 1906, Cultuurbond Vereeniging v. Asistenten in Deli (serikat pengawas perkebunan Deli) pada 1907, dan Vereeniging von Spoor en Tramweg Personeel in Ned-Indie (serikat buruh kereta api dan trem) di tahun 1908. Serikat-serikat buruh tersebut semula berada di bawah kendali Eropa, kemudian secara perlahan buruh pribumi mulai bergabung.
Baca juga: Sejarah Terciptanya Hari Buruh Internasional
Serikat pekerja yang didirikan pribumi banyak terbentuk dan meluas pada tahun 1910-an setelah Perang Dunia I. Tahun 1911, misalnya, berdiri Perkumpulan Bumiputra Pabean (PBP). Kemudian, terbentuk pula Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Hindia-Belanda (PGHB), Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputra (PPPB), serta Perhimpunan Kaum Buruh dan Tani (PKBT) di lingkungan industri gula yang didirikan pada 1917.
Setelah Indonesia merdeka, perkembangan serikat pekerja di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Banyak partai politik yang membentuk serikat pekerja, antara lain Nahdlatul Ulama (NU) yang membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), serta Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (SOBSI).
Pada masa Orde Baru di era pemerintahan Soeharto, SOBSI dibubarkan karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Pemerintah Soeharto kemudian membentuk organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Di era Reformasi, muncul fenomena baru di dalam hubungan industrial di Indonesia, ditandai dengan munculnya serikat pekerja-serikat pekerja baru. Hingga saat ini terdapat sejumlah serikat pekerja yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah mendorong terbentuknya serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP), yaitu serikat-serikat pekerja yang bebas (non afiliasi) di tingkat perusahaan. Berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja membuka peluang bagi serikat pekerja untuk berperan lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.
Berikut daftar serikat buruh/pekerja yang ada di Indonesia:
1. -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
2. -Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
3. -Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
4. -Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM)
5. -Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SP PAR)
6. -Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi
7. -Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. -Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (SP BPU)
9. -Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi
10. -Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan
11. -Federasi Serikat Pekerja Angkutan Darat, Danau, Feri, Sungai dan Telekomunikasi Indonesia (SP ADFES)
12. -Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman
13. -Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia FSPKSI)
14. -Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
15. -Federasi Serikat Pekerja Kahutindo
16. -Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP KAHUT)
17. -Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)
Lihat Juga :