Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:26 WIB
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan yang diduga akan mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal ke Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan yang diduga akan mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal ke Bareskrim Polri pada Selasa (21/7/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan telah menyerahkan sejumlah berkas atas temuan 19 calon PMI ilegal di sebuah apartemen di Bogor. Seluruh calon PMI itu saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Menurut dia, BP2MI hanya membawa dua calon PMI ke Bareskrim untuk diminta keterangan. Mereka didampingi oleh Migrant Care sebagai perwakilan masyarakat sipil. (Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Bogor)
“BP2MI bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam pengusutan temuan tersebut sebagai upaya untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini wujud penegakkan hukum dan perang terhadap sindikasi penempatan PMI nonprosedural,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Dua perusahaan yang dilaporkan adalah PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri. Setelah dilakukan penelusuran, PT Duta Buana ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI). PT Buana hanya terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja yang izinnya dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, PT Nadies Citra statusnya hanya agen perjalanan. (Baca juga: Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan telah menyerahkan sejumlah berkas atas temuan 19 calon PMI ilegal di sebuah apartemen di Bogor. Seluruh calon PMI itu saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Menurut dia, BP2MI hanya membawa dua calon PMI ke Bareskrim untuk diminta keterangan. Mereka didampingi oleh Migrant Care sebagai perwakilan masyarakat sipil. (Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Bogor)
“BP2MI bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam pengusutan temuan tersebut sebagai upaya untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini wujud penegakkan hukum dan perang terhadap sindikasi penempatan PMI nonprosedural,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Dua perusahaan yang dilaporkan adalah PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri. Setelah dilakukan penelusuran, PT Duta Buana ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI). PT Buana hanya terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja yang izinnya dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, PT Nadies Citra statusnya hanya agen perjalanan. (Baca juga: Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M)
Lihat Juga :