Berkaitan dengan Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang

Rabu, 26 April 2023 - 18:36 WIB
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kendati dicekal, Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, pencekalan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," terang Ali.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!