Belum Genap Setahun, Azis Syamsuddin Kembali Dilaporkan ke MKD DPR

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:30 WIB
Dia menjelaskan fungsi pengawasan lewat RDP DPR dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sementara, izin ini hanya bersifat administrasi saja.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” imbuh Boyamin.

Terlebih, Boyamin menambahkan, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR Korpolkam juga memberikan izin itu.

“Bahwa dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya. (Baca juga: Duel Dahsyat Kelas Berat, Bernard Hopkins: Joshua Pukul KO Fury)

Sebelumnya, MAKI juga melaporkan Azis karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 13 Januari 2020 lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!