Fahira Idris Minta Masyarakat Terus Kawal Pembahasan RUU BPIP

Selasa, 21 Juli 2020 - 08:36 WIB
(Baca juga: RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP)

Fahira mempertanyakan urgensi sebuah badan seperti BPIP diatur melalui dalam UU. "Pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana UU tersebut dibutuhkan rakyat," ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, jika sebuah persoalan, isu, dan pengaturan sebuah badan negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU, seperti perpres, keputusan presiden. "Itu akan lebih efektif dan efisien," ucap senator asal DKI Jakarta itu.

Jika RUU BPIP ini akan tetap dilanjutkan, DPR dan pemerintah diminta untuk terbuka dalam pembahasannya. Lewat keterbukaan dan partisipasi publik, menurutnya, akan diketahui apakah BPIP memang harus diatur dalam UU atau peraturan dibawahnya.

"Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak atau tidaknya RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!