Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat

Selasa, 18 April 2023 - 11:50 WIB
Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".

Atas dasar itulah, Dhahana meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mempertimbangkan kembali upaya hukum yang dilakukan Ghinda Ansori terhadap Bima Yudho. Sebab, ditegaskan Dhahana, kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-undang.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," ujarnya.

Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini telah menyita besar perhatian publik. Ia meminta agar Gubernur Lampung lebih mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala.

"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More