Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB Corona di Gorontalo
Selasa, 28 April 2020 - 23:00 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo. Foto/Setkab.go.id
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Usulan tersebut disetujui karena kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Usulan tersebut disetujui karena kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.