Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan

Senin, 17 April 2023 - 20:02 WIB
Brigjen Endar Priantoro mengaku mengaku ke Ombudsman semata-mata demi mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Aduan tertulis itu terdaftar resmi pada hari ini.

Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum



"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro

Pembocoran Informasi Rahasia

Lebih lanjut, Endar menjelaskan dasar dia melapor ke Ombudsman. Salah satunya, ia merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK.

"Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!