Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, 3 Orang Diperiksa Kejagung

Senin, 17 April 2023 - 18:16 WIB
Menurut Ketut Sumedana, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka perkara tersebut.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut Sumedana.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!