Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, 3 Orang Diperiksa Kejagung
Senin, 17 April 2023 - 18:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah, S selaku Solution Manager ZTE. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment dan FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment.
Menurut Ketut Sumedana, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka perkara tersebut.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
"Memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah, S selaku Solution Manager ZTE. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment dan FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment.
Menurut Ketut Sumedana, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka perkara tersebut.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
tulis komentar anda