Sejumlah Lapangan Tidak Boleh untuk Salat Id 21 April, Ini Respons Muhammadiyah
Senin, 17 April 2023 - 12:34 WIB
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan. Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," katanya.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan. Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :