Sejumlah Lapangan Tidak Boleh untuk Salat Id 21 April, Ini Respons Muhammadiyah

Senin, 17 April 2023 - 12:34 WIB
loading...
Sejumlah Lapangan Tidak...
Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Muti. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah merespons adanya sejumlah kepala daerah yang menolak memberikan izin penggunaan lapangan atau alun-alun untuk pelaksanaan salat Idulfitri . Untuk diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Id disampaikan oleh Pemkot Pekalongan. Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial. Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Idulfitri.

Baca juga: Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan. Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Waspada, Ini Gejala...
Waspada, Ini Gejala Awal Batu Ginjal yang Tidak Boleh Disepelekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved