KPK Panggil 2 Direksi Perusahaan Swasta terkait Kasus Korupsi E-KTP

Senin, 17 April 2023 - 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi E_KTP pada hari ini, Senin (17/4/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi perusahaan swasta pada hari ini, Senin (17/4/2023). Keduanya, akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (E-KTP) .

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dua saksi yang diperiksa ialah Indarto S Budiarto selaku Direktur Asset Recovery dan Anas Latief selaku Direktur Risk Management & Complience. Keduanya akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangaka Paulus Tannos.



Baca juga: Uang Suap Wali Kota Bandung untuk Beli Sepatu LV

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!