Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar Disita KPK

Jum'at, 14 April 2023 - 16:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset Lukas Enembe , tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun harta yang disita yakni berupa tanah seluas ribuan meter persegi dan hotel.

"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE ( Lukas Enembe ) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).



Adapun nilai aset yang disita itu senilai puluhan miliar rupiah. "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," terangnya.Baca juga: KPK Bidik Penerima Uang Korupsi Lukas Enembe

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!