Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
Jum'at, 14 April 2023 - 08:35 WIB
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir segera disidang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir.
"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Dengan pelimpahan itu, kata Ali, status penahanan terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor. "Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Dengan pelimpahan itu, kata Ali, status penahanan terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor. "Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
Lihat Juga :