Pendaftaran Bacaleg ke KPU Paling Lambat 14 Mei 2023, HT: Administrasi Harus Dibereskan

Kamis, 13 April 2023 - 18:12 WIB
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam acara MNC Forum LXIX (69th) di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyoroti perihal batas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia pun menekankan, agar administrasi harus dibereskan segera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Hary Tanoesoedibjo dalam MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

"Bayangkan saja ada 580 bacaleg DPR RI, 2 ribu lebih Bacaleg Provinsi, 20 ribu lebih Bacaleg Kab/Kota administrasinya harus dibereskan seperti yang disampaikan tadi. This that job dan harus selesai tanggal 14 Mei 2023," kata HT usai acara MNC Forum.





Sebelumnya, Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.



Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.

"Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More