Menkop Teten: Thrifting Bukan Masalah, yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Selundupan Luar Negeri

Kamis, 13 April 2023 - 05:12 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto/Tangkapan Layar/YouTube.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tidak melarang budaya thrifting atau pakaian bekas. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, thrifting merupakan budaya suburban yang berada di seluruh negeri. Budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.



“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara-Konspirasi Prabu dalam tayangan kanal YouTube SINDOnews, Rabu (12/4/2023).

Pemerintah, lanjut Teten, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!