Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun
Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
"Bahkan walaupun sudah memenuhi syarat DCS, yang bersangkutan tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT karena putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," sambung Hasyim.
Baca juga: Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan perihal keadaan sejumlah bakal caleg DPD eks terpidana yang disebut telah banyak mengucurkan uang buat menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Padahal MK baru membacakan putusan tersebut usai masa pencalonan.
Baca juga: Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan perihal keadaan sejumlah bakal caleg DPD eks terpidana yang disebut telah banyak mengucurkan uang buat menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Padahal MK baru membacakan putusan tersebut usai masa pencalonan.
(kri)
Lihat Juga :