Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Puas

Rabu, 12 April 2023 - 18:36 WIB
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Brigadir J mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, kepuasan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.



Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!