Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi

Rabu, 12 April 2023 - 17:58 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran tak menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan melayangkan Kasasi . Langkah itu diambil lantaran tak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," ujar Kuasa Hukum Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).



Baca juga: Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Menurutnya, putusan banding PT DKI Jakarta itu sesat. Ia merasa putusan itu tam jauh berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan Sesat," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!