Soal Memori Banding Ferdy Sambo Singgung Vonis Rendah Eliezer, Hakim PT DKI Bilang Begini
Rabu, 12 April 2023 - 14:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akui tak mengulas memori banding Ferdy Sambo . Di mana menyinggung vonis rendah Richard Eliezer dalam memberikan putusan tingkat dua terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
Ketua Majelis PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengakui, pihaknya tak punya wewenang untuk mengulas lebih dalam memori banding Ferdy Sambo yang menyinggung vonis rendah Richard.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan," kata Hakim Singgih dalam membacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Hakim Singgih juga berkata, dasar pihaknya tak ulas memori banding itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding terhadap vonis Richard.
"Sehingga diketahui, apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tutur Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengakui, pihaknya tak punya wewenang untuk mengulas lebih dalam memori banding Ferdy Sambo yang menyinggung vonis rendah Richard.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan," kata Hakim Singgih dalam membacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Hakim Singgih juga berkata, dasar pihaknya tak ulas memori banding itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding terhadap vonis Richard.
"Sehingga diketahui, apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tutur Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
tulis komentar anda