Anas Urbaningrum Bebas, Bisakah Bikin Demokrat Melorot?
Rabu, 12 April 2023 - 06:49 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mendapatkan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Diketahui, Anas bebas setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas bakal bergabung dalam Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
PKN menyiapkan jabatan khusus bagi Anas Urbaningrum. "Nanti tinggal saya dengan AU (Anas Urbaningrum) saja bicara. Yang pasti tempat yang strategis dan menentukan arah perjuangan partai," kata Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika, Minggu (2/4/2023).
Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan pidato usai keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Foto/Antara
Lalu, bisakah Anas menjadi pengurus PKN meski tidak memiliki hak politik selama lima tahun setelah bebas dari penjara? Ya, hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik itu diberikan majelis hakim di tingkat kasasi mengakomodir permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hak politik itu hak memilih dan dipilih. Jadi, bukan halangan jika yang bersangkutan jadi pengurus partai,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada SINDOnews, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, Anas bebas setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. Anas bakal bergabung dalam Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
PKN menyiapkan jabatan khusus bagi Anas Urbaningrum. "Nanti tinggal saya dengan AU (Anas Urbaningrum) saja bicara. Yang pasti tempat yang strategis dan menentukan arah perjuangan partai," kata Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika, Minggu (2/4/2023).
Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan pidato usai keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Foto/Antara
Lalu, bisakah Anas menjadi pengurus PKN meski tidak memiliki hak politik selama lima tahun setelah bebas dari penjara? Ya, hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik itu diberikan majelis hakim di tingkat kasasi mengakomodir permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hak politik itu hak memilih dan dipilih. Jadi, bukan halangan jika yang bersangkutan jadi pengurus partai,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada SINDOnews, Selasa (11/4/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda