Mahfud MD Ungkap Sebagian dari 300 Laporan soal Rp349 Triliun Ditindak Aparat

Selasa, 11 April 2023 - 16:16 WIB
Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkapkan, sebagian dari 300 LHP dan Laporan Hasil Analisis (LHA) sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH). Foto/Achmad Al Fiqri/MPI
JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengungkapkan, sebagian dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH). Hal ini diungkap Mahfud MD di DPR.

Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat sebanyak lima kali terkait temuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, usai rapat terakhir dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023.

"Setelah pertemuan Komisi III 29 Maret, Komite TPPU tindaklanjuti dengan rapat. 4 April di Kemenkeu, 6 April di PPATK, 8 April di Menko Polhukam, 9 April di Kemenkeu, 10 April di PPATK," kata Mahfud di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).





Mahfud MD memaparkan, dari rapat-rapat tersebut, Komite TPPU menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama. Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih dari Rp 349 triliun itu sama Kemenkeu dan Kemenko Polhukam.

"Ketua TPPU cantumkan semua LHA-LHP (laporan hasil analisis-laporan hasil pemeriksaan) yang melibatkan pegawai Kemenkeu, yang dikirim ke kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum. Sedangkan Kemenkeu hanya cantumkan LHA-LHP yang diterima dan tidak cantumkan LHA-LHP yang dikirim ke aparat penegak hukum terkait Kemenkeu," jelasnya.

"Jadi datanya sama, cuma yang ke aparat penegak hukum, Menkeu tidak cantumkan," tegasnya.

Kemudian, Mahfud mengklaim bahwa dari 300 LHA-LHP yang diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) para 2009-2023 ke aparat penegak hukum (APH) sebagian sudah ditindaklanjuti. Sebagian lain dalam penyelesaian dari Kemenkeu dan aparat penegak hukum.

"Kemenkeu telah selesaikan sebagian besar LHA terkait tindakan admin pegawai ASN yang terbukti langgar Undang-Undang tentang Disiplin PNS," terangnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More