PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Pemilu 2024 Jalan Terus

Selasa, 11 April 2023 - 14:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan dengan keluarnya putusan PT DKI Jakarta artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 , Selasa (11/4/2023). Gugatan banding ini diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.

"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujarnya kepada wartawan.





Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng ketika membacakan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More