Kemenag Minta Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Lakukan Konfirmasi Pelunasan

Selasa, 11 April 2023 - 14:11 WIB
Menurut Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat 110 Kali Makan di Arab Saudi

Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. “Jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

“Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!