KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

Selasa, 11 April 2023 - 08:50 WIB
Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbau Ipi.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!