Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 11 April Besok, Ini Besaran per Provinsi
Senin, 10 April 2023 - 23:52 WIB
JAKARTA - Calon jemaah haji reguler 1444H/2023M sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai Selasa, 11 April 2023, besok.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023. Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023. Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
tulis komentar anda