7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Senin, 10 April 2023 - 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tujuh poin hasil pertemuan kelima Komite TPPU. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Komite TPPU) membeberkan tujuh poin penting terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Ini disampaikan seusai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna H. Laoly, serta Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPRRI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).



Berikut tujuh poin penting yang disampaikan Mahfud MD:

1. Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP



mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987,00.

2. Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

3. Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More