7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Senin, 10 April 2023 - 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tujuh poin hasil pertemuan kelima Komite TPPU. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Komite TPPU) membeberkan tujuh poin penting terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Ini disampaikan seusai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna H. Laoly, serta Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana.
"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPRRI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Berikut tujuh poin penting yang disampaikan Mahfud MD:
"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPRRI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Satgas Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Berikut tujuh poin penting yang disampaikan Mahfud MD:
Lihat Juga :