Tentang Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK, GMKI Sebut Masalah Komunikasi

Senin, 10 April 2023 - 02:05 WIB
Untuk diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada Polri. KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya, yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Merespons surat KPK tersebut, Kapolri dalam dalam surat jawaban Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 teranggal 3 April 2023, kembali menyatakan mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut Jefri, Menkopolhukam Mahfud MD perlu segera melakukan pemanggilan terhadap pimpinan kedua lembaga tersebut. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi. Kendala komunikasi antarkedua lembaga harus segera dipecahkan.

GMKI juga melihat saat ini telah terjadi penurunan independensi di tubuh KPK. Sebab belakangan Komisioner KPK kerap menuai polemik dan kurang tanggap atas laporan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!