Pengamat Sebut Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Tak Hormati DPD

Kamis, 06 April 2023 - 16:57 WIB
Secara ketatanegaraan, kata Muhtar, penundaan pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD merupakan praktik yang tidak benar. Hal itu merupakan praktik buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.

"DPD dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan," ujar Muhtar.

Ia menjelaskan, penggantian personel DPD ini semestinya sudah bisa dilakukan karena Fadel Muhammad telah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN). Hasilnya, Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggantian Wakil Ketua MPR merupakan kewenangan lembaga. Namun Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.

"Seharusnya upaya hukum lain yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan," kata Muhtar.

Dalam asas hukum administrasi negara, kata Muhtar, semua keputusan lembaga harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya. "Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!