Tindak Pidana Penjualan Orang: Merosotnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kamis, 06 April 2023 - 15:05 WIB
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
PADA Selasa (4/4/2023) KORAN SINDO menampilkan berita kejahatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Dibeberkan bahwa dua kasus TPPO ke Timur Tengah diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Jaringan pertama: Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi. Jaringan kedua: Indonesia, Turki, Abu Dhabi.
Jaringan itu telah beroperasi sejak 2015. Korbannya diperkirakan mencapai ribuan orang. Modus operandinya antara lain berupa janji pemberian gaji 1.200 riyal per bulan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Sebelum pemberangkatan, para korban dimintai uang dulu, sekitar Rp15 juta sampai Rp40 juta. Dalihnya untuk biaya penerbangan ke luar negeri. Alih-alih janji ditepati, justru para korban ditelantarkan di Singapura.
Merujuk pada keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, praktik TPPO sudah lama terjadi, melibatkan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun petugas imigrasi hingga permainan di tingkat daerah. Ini masalah manusia dan sudah menjadi perhatian nasional.
Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), diduga penenggelaman kapal di wilayah perairan Johor, Malaysia, terkait dengan TPPO (20/9/2022).
Ironis dan miris, orang dikirim ke luar negeri lalu dijadikan budak-budak. Kalau sakit, dilempar ke laut. Kasus seperti itu banyak di dunia ini. Indonesia sudah mulai terjebak ke dalam hal-hal seperti itu.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
PADA Selasa (4/4/2023) KORAN SINDO menampilkan berita kejahatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Dibeberkan bahwa dua kasus TPPO ke Timur Tengah diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Jaringan pertama: Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi. Jaringan kedua: Indonesia, Turki, Abu Dhabi.
Jaringan itu telah beroperasi sejak 2015. Korbannya diperkirakan mencapai ribuan orang. Modus operandinya antara lain berupa janji pemberian gaji 1.200 riyal per bulan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Sebelum pemberangkatan, para korban dimintai uang dulu, sekitar Rp15 juta sampai Rp40 juta. Dalihnya untuk biaya penerbangan ke luar negeri. Alih-alih janji ditepati, justru para korban ditelantarkan di Singapura.
Merujuk pada keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, praktik TPPO sudah lama terjadi, melibatkan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun petugas imigrasi hingga permainan di tingkat daerah. Ini masalah manusia dan sudah menjadi perhatian nasional.
Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), diduga penenggelaman kapal di wilayah perairan Johor, Malaysia, terkait dengan TPPO (20/9/2022).
Ironis dan miris, orang dikirim ke luar negeri lalu dijadikan budak-budak. Kalau sakit, dilempar ke laut. Kasus seperti itu banyak di dunia ini. Indonesia sudah mulai terjebak ke dalam hal-hal seperti itu.
tulis komentar anda