Pernyataan Jimly Sebut BPIP Tak Perlu UU Dinilai Kontraproduktif
Senin, 20 Juli 2020 - 07:10 WIB
Anggota DPD RI, Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU BPIP ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pengganti nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Seperti respons terhadap RUU HIP, ragam pro-kontra juga berkembang atas RUU BPIP.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, landasan hukum BPIP saat ini, yakni Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, menurutnya sudah cukup.
"Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), BPIP cukup diatur dengan Peraturan Presiden, tidak perlu UU," demikian tegas Jimly di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila )
Menanggapi pernyataan Jimly itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, apa yang disampaikan Jimly justru bertolak belakang atau kontraproduktif dengan pendapat sebelumnya yang setuju dengan RUU itu, bahkan Jimly mengusulkan tambahan wewenang BPIP.
Menurut Karyono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR RI pada 11 Februari 2020, Jimly mengusulkan naiknya status BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstutusi (MK) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU kepada Mahkamah Agung (MA).
"Dengan kewenangan ini, kedudukan DN-PIP memiliki 'constitutional importance' yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. DN-PIP lalu menjadi penjaga gawang bagi sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum kita," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa BPIP tidak memerlukan payung hukum setingkat undang-undang (UU). Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, landasan hukum BPIP saat ini, yakni Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018 tentang BPIP, menurutnya sudah cukup.
"Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), BPIP cukup diatur dengan Peraturan Presiden, tidak perlu UU," demikian tegas Jimly di Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: PA 212: Kami Tak Ingin Lagi Negara Paksakan Tafsir Tunggal Pancasila )
Menanggapi pernyataan Jimly itu, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, apa yang disampaikan Jimly justru bertolak belakang atau kontraproduktif dengan pendapat sebelumnya yang setuju dengan RUU itu, bahkan Jimly mengusulkan tambahan wewenang BPIP.
Menurut Karyono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR RI pada 11 Februari 2020, Jimly mengusulkan naiknya status BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) yang memiliki kewenangan mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD kepada Mahkamah Konstutusi (MK) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU kepada Mahkamah Agung (MA).
"Dengan kewenangan ini, kedudukan DN-PIP memiliki 'constitutional importance' yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. DN-PIP lalu menjadi penjaga gawang bagi sinkronisasi peraturan perundang-undangan guna menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam tata hukum kita," tuturnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
Lihat Juga :