Sidang Paripurna DPR Sahkan 3 Calon Hakim Agung
Selasa, 04 April 2023 - 12:16 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR mengesahkan tiga Calon Hakim Agung (CHA) pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023 hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR . Mereka pun diperkenalkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan berfoto bersama Pimpinan DPR.
"Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA tahun 2022-2023 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Kemudian, Puan memperkenalkan tiga Calon Hakim Agung pada MA tersebut dan dipersilakan untuk maju ke mimbar dan berfoto bersama.
"Sekarang kami perkenalkan para Calon Halim Agung yang tadi disampaikan dan disebutkan namanya oleh pimpinan Komisi III, kami minta pada yang bersangkutan untuk berdiri kembali, selanjutnya kami persilakan ke mimbar untuk berfoto bersama," ucap Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 9 CHA dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Dimana Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan 3 nama tersebut.
"Komisi III DPR RI mengedepankan musyawarah mufakat dan berdasarkan landangan 9 fraksi menyetujui 3 Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung pada Mahkmah Agung yaitu: 1. Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata; 2. Imron Rosyadi sebagai Hakin Agung pada Kamar Agama; 3. Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara," terang Pangeran.
Sementara itu, lanjut dia, hakim yang tak lolos adalah calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi; Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin; calon Hakim Agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim; dan Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto.
"Demikian laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan terhadap 9 Calon Hakim agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA 2022-2023. Selanjutnya kami serahkan pada rapat paripurna ini untuk mendapat persetujuan," tandas Pangeran.
"Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA tahun 2022-2023 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Kemudian, Puan memperkenalkan tiga Calon Hakim Agung pada MA tersebut dan dipersilakan untuk maju ke mimbar dan berfoto bersama.
"Sekarang kami perkenalkan para Calon Halim Agung yang tadi disampaikan dan disebutkan namanya oleh pimpinan Komisi III, kami minta pada yang bersangkutan untuk berdiri kembali, selanjutnya kami persilakan ke mimbar untuk berfoto bersama," ucap Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 9 CHA dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA. Dimana Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat dalam memutuskan 3 nama tersebut.
"Komisi III DPR RI mengedepankan musyawarah mufakat dan berdasarkan landangan 9 fraksi menyetujui 3 Calon Hakim Agung menjadi Hakim Agung pada Mahkmah Agung yaitu: 1. Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung Kamar Perdata; 2. Imron Rosyadi sebagai Hakin Agung pada Kamar Agama; 3. Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara," terang Pangeran.
Sementara itu, lanjut dia, hakim yang tak lolos adalah calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto, Heppy Wajongkere, dan Fatan Riyadhi; Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin; calon Hakim Agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim; dan Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto.
Baca Juga
"Demikian laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan terhadap 9 Calon Hakim agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA 2022-2023. Selanjutnya kami serahkan pada rapat paripurna ini untuk mendapat persetujuan," tandas Pangeran.
(kri)
tulis komentar anda