Perjalanan Rafael Alun, Berawal Anaknya Pelaku Penganiayaan, Gratifikasi hingga Masuk Sel

Senin, 03 April 2023 - 17:35 WIB
PPATK Temukan Harta yang Tak WajarKetidakwajaran harta pria usia 55 tahun ini pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.

PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur atau pun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan.

KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael. "Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri.

"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," sambungnya.

Rafael sebelumnya merupakan pejabat di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Mengutip siaran pers Kemenkeu tanggal 24 Agustus 2020 perihal pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkeu, nama Rafael Alunada di daftar nama pejabat pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dengan posisi sebagai Kepala Bagian Umum.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan, dia pernah menjabat Direktur Cabang Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP I Jawa Tengah. Selain itu, jabatan Kepala Penelitian Penagihan Pajak dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I juga pernah disandangnya.

Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) 2002 itu dikabarkan kerap memberantas penerbit faktur fiktif yang dilakukan para pengusaha untuk mengurangi jumlah nilai pajak yang harus dibayar.

Kini Rafael Alun menyusul anaknya Mario Dandy Satriyo yang harus mendekam dalam sel penjara. KPK menahan Rafael untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (3/4/2023). Tapi, belum diketahui lokasi penahanan terhadap Rafael.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More