Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Penjara KPK
Senin, 03 April 2023 - 17:06 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelum melakukan penahanan, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. KPK
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan
Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelum melakukan penahanan, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. KPK
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan
Lihat Juga :