Anis Matta: Konten dan Konteks RUU HIP Tak Bisa Dibenarkan

Minggu, 19 Juli 2020 - 20:30 WIB
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta menilai konten dan konteks Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak bisa dibenarkan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta menilai konten dan konteks Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak bisa dibenarkan.

"Kami di Partai Gelora tidak melihat ada alasan untuk membuat proposal rancangan undang-undang ini. Apalagi kalau ada hasrat mereduksi satu makna besar yang sebenarnya sudah disepakati bersama," ujar Anis Matta dalam peluncuran aplikasi pendaftaran keanggotaan Partai Gelora Indonesia secara digital, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: PKS: RUU HIP dengan RUU BPIP Adalah Dua Produk Hukum Berbeda)

Jadi, dirinya mengaku tidak mengerti latar belakang pemikiran di balik proposal RUU HIP itu. "Tapi kami tidak melihat ada satu alasan yang bisa membenarkan itu dilakukan," ucapnya.

Menurut dia, DPR RI sejauh ini sudah mengambil langkah apresiasi terhadap penolakan publik atas RUU HIP itu. Anis Matta menambahkan di tengah krisis besar akibat pandemi COVID-19 sekarang ini, Partai Gelora menilai satu visi bersama dan langkah kolaboratif yang terkoordinasi dengan baik dibutuhkan. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Perlu Menjelaskan Urgensi RUU BPIP)

"Itu yang sekarang kita butuhkan sehingga usulan atau proposal RUU ini menurut saya justru masalahnya bukan hanya konten, tapi juga konteksnya tidak bisa dibenarkan," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More